Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemenag Berikan Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN 2023, Ini Syaratnya!

Kemenag Berikan Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN 2023

Kemenag Berikan Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN 2023, Ini Syaratnya!

POROSKOMPAS.ID ︱ Kementerian Agama menerbitkan aturan terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut Inpassing. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan aturan ini menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN.

"Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut," kata Yaqut dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin, 14 Agustus 2023.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN. Pemberian kesetaraan diformulasikan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Surat Edaran Pemberian Inspassing Guru Madrasah

Informasi persiapan pembukaan pemberian inpassing Guru Madrasah Bukan ASN tahun 2023 tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-737.1/DJ.I/Dt.I.II/08/2023 18 Agustus 2023 Perihal : Persiapan Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun  2023.

Surat Edaran tentang Persiapan Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun  2023 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (kesetaraan) Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pembukaan usulan kesetaraan akan dilaksanakan secara digital melalui SIMPATIKA mulai 1 September 2023.

2. Lulusan UKMPPG 2023 akan diterbitan NRG nya di bulan Agustus 2023 sehingga berhak mengajukan usulan kesetaraan.

3. Pendaftaran pengusulan kesetaraan dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun individu masing-masing melalui SIMPATIKA.

4. Guru-guru yang memenuhi syarat agar memastikan kesesuaian data di SIMPATIKA dengan kondisi aktual dan menyiapkan bukti fisik yang akan dijadikan dasar verifikasi dan validasi (verval) data seperti:

  • SK pengangkatan pertama sebagai Guru sebagai dasar masa kerja;
  • Tanggal lahir sesuai dengan identitas KTP elektronik;
  • Sertifikat Pendidik yang sudah diunggah di SIMPATIKA;
  • Tahun kelulusan S1/D4 yang tercatat di SIMPATIKA sesuai dengan ijazah; dan
  • Ijazah S1/D4 dan Ijazah Pendidikan S2 atau S3 sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

5. Memastikan telah melakukan verval ijazah S1/D4 di SIMPATIKA.

6. Bagi guru-guru yang memiliki kualifikasi pendidikan S2 dan S3 wajib melakukan verval ijazahnya di SIMPATIKA.

7. Program ini bebas biaya, tidak diperkenankan untuk menarik biaya apapun kepada guru.

Di akhir edaran, diminta agar Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam menyampaikan informasi tentang persiapan pembukaan pemberian inpassing Guru Madrasah Bukan ASN tahun 2023 kepada guru-guru madrasah pada wilayah binaan masing-masing. 

Surat Edaran tentang Persiapan Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun  2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini:

DOWNLOAD

Demikianlah uraian singkat mengenai Surat Edaran Pemberian Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN 2023 yang admin bagikanSemoga informasi yang kami bagikan kali ini bermanfaat bagi semua sahabat poroskompas.id dimanapun berada. Terima Kasih.

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini dan  jangan lupa untuk klik Berbagi. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun poroskompas.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan dan informasi lainnya.

Sumber Referensi : Kemenag RI

Posting Komentar untuk "Kemenag Berikan Inpassing Guru Madrasah Bukan ASN 2023, Ini Syaratnya!"